Author: restrodepok

  • Kapolres Metro Bekasi Gelar Jum’at Berbagi dan Ceramah Kamtibmas Bersama Ibu-Ibu Sabuk Kamtibmas di Cikarang Utara

    Kapolres Metro Bekasi Gelar Jum’at Berbagi dan Ceramah Kamtibmas Bersama Ibu-Ibu Sabuk Kamtibmas di Cikarang Utara

    Kabupaten Bekasi – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Jum’at Berbagi sekaligus ceramah kamtibmas kepada ibu-ibu Sabuk Kamtibmas di Kp. Jati RT 01/05, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (08/05/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 400 warga masyarakat dan berlangsung penuh keakraban serta antusiasme warga. Dalam kegiatan itu, Kapolres Metro Bekasi didampingi sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi dan Kapolsek jajaran.

    Usai memberikan ceramah kamtibmas, Kapolres Metro Bekasi turut menyerahkan bantuan sosial berupa 400 paket sembako kepada ibu-ibu yang hadir dalam kegiatan tersebut. Penyaluran bantuan dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan emosional antara kepolisian dan warga. Suasana penuh kebersamaan terlihat saat para ibu menerima bantuan dengan rasa syukur dan bahagia.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kabag SDM Kompol Endang Longla, Amd., Kasat Lantas Kompol Sugihartono, S.H., M.M., Kasubag Binkar Kompol Ani Widayati, S.H., Kasihumas AKP Aliyani, S.H., Kapolsek Cikarang Utara AKP Noach Hendrik Daud Dwaa, S.I.K., M.A., serta Kapolsek Bojongmangu IPTU Anwar Sanusi, S.H. Hadir pula tokoh masyarakat Hj. Salamah, perangkat Desa Cikarang Kota, dan masyarakat setempat.

    Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi menyampaikan pentingnya menjaga keamanan lingkungan melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 maupun langsung kepada pihak kepolisian.

    “Kami hadir di tengah masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dengan warga. Bila ada permasalahan sekecil apa pun, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujar KBP Sumarni.

    Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kualitas usaha dan produk yang dihasilkan sehingga tidak mengecewakan masyarakat. Ia pun menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan orang lain.

    Kapolres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali siskamling serta memasang CCTV sebagai langkah preventif menjaga situasi tetap kondusif.

    Kegiatan Jum’at Berbagi dan ceramah kamtibmas tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

  • Patroli Brimob dan Perintis Gagalkan Tawuran Dini Hari di Jaktim, 10 Remaja Diamankan

    Patroli Brimob dan Perintis Gagalkan Tawuran Dini Hari di Jaktim, 10 Remaja Diamankan

    Jakarta Timur – Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan Jalan Raya Tengah, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026) dini hari. Sebanyak 10 remaja diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, tongkat golf, sepeda motor, dan telepon genggam.

    Patroli rayonisasi tersebut digelar untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada jam rawan malam hingga subuh. Personel gabungan lebih dulu melaksanakan apel dan pembagian wilayah patroli sebelum menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul kelompok remaja dan balap liar di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

    Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tawuran di Jalan Raya Tengah. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati sekelompok remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran. Petugas langsung mengamankan para remaja beserta barang bukti untuk mencegah terjadinya bentrokan yang dapat membahayakan warga sekitar maupun pengguna jalan.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli gabungan rutin dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi kriminalitas dan kenakalan remaja di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, kehadiran personel Brimob di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mempersempit ruang gerak pelaku gangguan keamanan.

    “Patroli ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

    Seluruh remaja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, situasi di wilayah Jakarta Timur terpantau aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

  • Patroli Brimob Batalayon D, Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dini Hari di Bekasi

    Patroli Brimob Batalayon D, Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dini Hari di Bekasi

    Kabupaten Bekasi – Patroli malam personel Batalyon D Pelopor SatBrimob PMJ di wilayah Kabupaten Bekasi membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan saat tim patroli tengah menyisir sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar, Jumat (8/5/2026) dini hari.

    Awalnya, Tim bergerak melakukan patroli mobile di kawasan Deltamas, Orange County, hingga area Apartemen Meikarta, Cikarang Selatan. Patroli kemudian berlanjut ke wilayah Cikarang Barat dan jalur Pantura Lemah Abang untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada jam rawan malam hingga subuh. Di tengah patroli tersebut, tim menerima laporan adanya aksi pencurian motor di kawasan Kertamukti, Kecamatan Cibitung, lalu bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

    Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan patroli rayonisasi rutin dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan kehadiran personel Brimob di lapangan tidak hanya menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat.

    Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Cikarang Barat guna proses hukum lebih lanjut. Selain mengantisipasi curanmor, patroli dini hari juga difokuskan untuk mencegah aksi tawuran remaja, balap liar, serta gangguan keamanan lain yang berpotensi meresahkan warga dan pengguna jalan.

    Hingga patroli selesai menjelang pagi, situasi di wilayah Kabupaten Bekasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat diimbau tetap waspada serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak kriminalitas maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

  • Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Bagikan 350 Paket Sembako ke Ojol

    Jakarta – Polda Metro Jaya membagikan 350 paket sembako kepada pengemudi ojek online atau ojol. Bantuan itu diberikan dalam kegiatan Jumat Peduli yang digelar di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Jumat Peduli merupakan wujud kehadiran Polri yang humanis serta bentuk kepedulian kepada masyarakat.

    “Sebanyak 350 paket sembako kami salurkan kepada rekan-rekan pengemudi ojol. Ini bentuk kepedulian Polda Metro Jaya kepada masyarakat,” kata Kombes Budi.

    Lebih lanjut, Kombes Budi mengatakan pengemudi ojol memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari. Ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para penerima. “Semoga bantuan ini dapat membantu rekan-rekan ojol dan keluarganya. Polri ingin terus hadir dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu perwakilan ojol, Mahadewi, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Ia menyebut bantuan sembako dari Polda Metro Jaya sangat bermanfaat bagi komunitas Lady Ojol.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas bantuan berasnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami para Lady Ojol. Jaga Jakarta untuk Indonesia,” ujarnya.

  • POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR SINDIKAT PELAKU NARKOBA, SEBANYAK 16 KG SABU DIAMANKAN

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) pada Selasa (5/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

    Pada penangkapan pertama di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3 kilogram beserta satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam. Selanjutnya, dari pengembangan kasus di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari polisi kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.

    Selain narkotika, polisi juga menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut.

    Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan “Pada hari selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial RS (32) dan H (35). kami melakukan pengamanan terhadapp dua orang laki – laki ini di TKP pertama dijalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojong Sari, Kota Depok kami dapat mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 3 Kilogram, Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kami mendapatkan barang bukti kembali diperumahan Kirana Gardenia, Bojong Sari, Kota Depok. dan di TKP kedua kami menemukan barang bukti seberat 13 Kilogram, Jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan Seberat 16 Kilogram Sabu. Dan modus ini sangat menarik, barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya ditowing selanjutnya dibongkar dan didarkan. Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti didalam ban dengan menggunakan mobil towing. Harap di perumahan atau dimanapun agar waspada, lindungi lingkungan, Mari kita jaga bersama, Selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba”.

    Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

  • Wakapolri Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri

    Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum Polri harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Wakapolri saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 di Aula Awaloedin Djamin Lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

    Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Reserse Kriminal Polri, Wakapolri menekankan konsep O2H sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan penegakan hukum.

    “Polri harus bekerja dengan melibatkan O2H, yaitu otak, otot, dan terutama hati dalam nurani hukum,” tegas Wakapolri.

    Menurut Wakapolri, konsep tersebut menekankan bahwa setiap personel Polri tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga harus mengedepankan empati, keadilan, dan sensitivitas terhadap masyarakat.

    Wakapolri menjelaskan bahwa penegakan hukum Polri harus menghadirkan tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Reskrim Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga Polsek atas dedikasi dan capaian penegakan hukum yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Reskrim Polri atas pelaksanaan tugas penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah dijalankan dengan baik,” ujar Wakapolri.

    Menurut Wakapolri, banyak capaian luar biasa yang telah ditorehkan jajaran Reskrim Polri di seluruh Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program Asta Cita pemerintah.

    Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap kontribusi Polri dalam mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan, energi, dan program prioritas pemerintah lainnya.

    Selain itu, Wakapolri mengapresiasi pelaksanaan Rakernis Reskrim Polri 2026 yang menghadirkan narasumber multi dan interdisipliner dengan pembahasan yang menyentuh aspek teknis, taktis, strategis, pengalaman lapangan, hingga penguatan integritas, keimanan, dan ketakwaan personel.

    Forum group discussion (FGD) dan literasi praktik lapangan yang dilaksanakan selama Rakernis juga dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum dan penyelesaian berbagai tantangan tugas ke depan.

    Wakapolri menyoroti bahwa berdasarkan analisa pengaduan masyarakat tahun 2026, perhatian publik terhadap penegakan hukum masih banyak berada di tingkat kewilayahan mulai dari Polsek, Polres hingga Polda.

    Karena itu, seluruh jajaran diminta memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan internal hingga tingkat Polsek sebagai ujung tombak pelayanan Polri kepada masyarakat.

    “Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan,” tegas Wakapolri.

    Selain itu, Wakapolri meminta seluruh jajaran meningkatkan sensitivitas dalam penanganan perkara perempuan dan anak (PPA), memperkuat profesionalisme penyidik, serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.

    Menurutnya, beban perkara yang ditangani penyidik saat ini cukup tinggi dengan rata-rata mencapai 25 hingga 50 perkara per tahun sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik terus diupayakan secara maksimal oleh Bareskrim Polri.

    Menjelang Hari Bhayangkara, Wakapolri meminta seluruh jajaran Reskrim Polri menjaga prestasi yang telah diraih, memperkuat profesionalisme, serta meminimalisasi segala bentuk pelanggaran di seluruh satuan kerja.

    “Kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat harus terus diperkuat agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Wakapolri.

  • Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Cengkareng dalam 12 Jam

    Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RS (21), pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian dada sebelah kiri hingga meninggal dunia.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan pelaku merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

    “Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, Tersangka diamankan pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya pada jum’at (8/5/2026).

    Lanjut, Kombes Pol Budi menjelaskan peristiwa bermula saat kendaraan pelaku dan korban berpapasan di jalan. Saat itu, sepeda motor pelaku diduga hampir bersenggolan dengan motor korban hingga terjadi adu mulut di lokasi.

    “Tersangka dan korban diketahui tidak saling mengenal. Peristiwa terjadi setelah adanya cekcok di lokasi kejadian,” jelasnya.

    Setelah adu mulut, pelaku diduga emosi lalu membacok korban menggunakan sebilah celurit. Usai kejadian, pelaku melarikan diri.

    Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan pada hari yang sama.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik pelaku, satu bilah celurit, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

    “Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.

    Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Lebih Lanjut, Kombes Budi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi persoalan di jalan.

    “Kami turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri, mengutamakan keselamatan, dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya.

  • 39 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

    Jakarta — Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan kereta api di wilayah Bekasi Timur. Hingga Jumat (8/5/2026), penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan terhadap 39 orang saksi dari berbagai unsur.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses penyidikan masih berjalan secara simultan dengan melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri dan KNKT melakukan pendalaman sesuai tugas pokok masing-masing,” ujar Kombes Budi, Jumat (8/5/2026).

    Hingga saat ini masih terdapat 12 korban yang menjalani rawat inap di tujuh rumah sakit. Rinciannya, 5 orang dirawat di RSUD Kota Bekasi, 1 orang di RS Mitra Bekasi Timur, 2 orang di RS Primaya Bekasi Timur, 1 orang di RSUD Kabupaten Bekasi, 1 orang di RS MMC Kuningan Jakarta, 1 orang di RS Primaya Barat, dan 1 orang di Eka Hospital Harapan Indah.

    Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan 39 saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari 1 saksi pelapor, 2 saksi dalam laporan polisi, 11 korban, 8 saksi di sekitar lokasi kejadian, 2 pihak pengemudi dan operasional kendaraan, 8 pihak operasional perkeretaapian, 3 saksi dari instansi terkait, serta 4 saksi dari pihak perusahaan penyedia layanan kendaraan.

    “Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada unsur teknis perkeretaapian, instansi terkait, serta pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan,” kata Kombes Budi.

    Pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT KAI Daop 1 Jakarta. Ketiganya yakni AP selaku Kepala Sinyal dan Telekomunikasi, CN selaku petugas pengawas selatan, dan MAH selaku Customer Service On Train KRL.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa pihak PT HSM Green and Smart Mobility Indonesia, yakni KS selaku Driver Recruitment Manager, MI dari bagian training atau pelatihan pengemudi, BM selaku Repair and Maintenance Control Manager, serta SF selaku Depot Manager Operasional Bekasi. Penyidik juga telah memeriksa RR, pengemudi kendaraan yang terlibat dalam peristiwa awal kecelakaan dengan kereta api listrik.

    Kombes Pol Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati proses investigasi teknis yang dilakukan KNKT terkait rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut. Sementara itu, penyidik tetap mendalami aspek pidana sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Tim penyidik Polda Metro Jaya mendalami peristiwa tersebut secara profesional, hati-hati, dan akuntabel. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan perkara ini berjalan terang dan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

  • Dugaan Eksploitasi Anak di Bendungan Hilir, Polisi Tahan 3 Tersangka

    Jakarta — Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di salah satu rumah tinggal kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026. Dalam perkara ini, korban berinisial D, yang masih di bawah umur, meninggal dunia. Sementara satu saksi korban berinisial R masih menjalani perawatan medis.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan berpihak pada perlindungan korban.

    “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Kombes Budi, Jumat (8/5/2026).

    Lanjut, Kombes Budi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan pada 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” katanya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga berperan mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga 22 April 2026. Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV hanya berdasarkan kartu keluarga dan foto korban, tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta para tersangka. Penyidik juga telah melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia, serta melaksanakan gelar perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, DVR dan CCTV, visum et repertum, hasil autopsi, serta keterangan lainnya.

    “Penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan serta perlindungan terhadap saksi korban. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” ucap Kombes Budi.

    Para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal yang disebut dialami korban selama bekerja.

    “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tutupnya.

  • Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

    Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

    Jakarta – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Desk Ketenagakerjaan sebagai ruang respons dan fasilitasi persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan memfasilitasi mediasi perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan antara pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan mediasi itu digelar sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja. “Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbp Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

    Perkara ini bermula saat SRB mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, SRB menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun, ia mengaku hanya menerima gaji terakhir yang dipotong dan belum menerima pesangon serta uang penggantian hak.

    Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam prosesnya, terdapat anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan agar pihak perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB sesuai ketentuan.

    Adapun hak pekerja tersebut meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.

    AKBP Anton mengatakan mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Kota Jakarta Selatan dan pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung. “Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelasnya.

    Polda Metro Jaya mengimbau para pekerja maupun pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Desk Tenaga Kerja diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masy