Depok – Satresnarkoba Polres Metro Depok kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta + Jaga Depok”, terutama pada poin Jaga Aturan yang menekankan penegakan hukum profesional dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi jaringan Aceh–Malaysia pada Januari 2026.
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pengendali dan kurir narkoba, yaitu RB, ER, IS, dan SP.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di rumah RB di Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB mendapat bayaran Rp 2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi, sementara ER menerima upah Rp 2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang DPO berinisial BY.
Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan IS dan SP di Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AD (DPO) sebanyak tiga kali total 3 kilogram, yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat.
Modus jaringan ini cukup terorganisir. Sabu dan ekstasi disuplai dari Aceh yang dikendalikan oleh pelaku di Malaysia. Barang diambil melalui titik temu tertentu, lalu disimpan dan diedarkan di beberapa wilayah Depok. Beberapa transaksi dilakukan melalui transfer mobile banking untuk menghindari pelacakan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Kapolres Metro Depok menyampaikan bahwa keberhasilan ini telah mencegah peredaran narkoba senilai Rp 3,75 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Metro Depok Kombespol Abdul Waras SIK dalam konferensi pers.
Jakarta — Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemohon, Mariska, warga Jakarta, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas saat mengurus SKCK pada Senin (30/3/2026).
Mariska menilai proses pembuatan SKCK berjalan cepat dan mudah, serta didukung oleh petugas yang ramah dan sigap dalam membantu setiap tahapan pelayanan. “Halo, nama saya Mariska dari Jakarta. Hari ini saya membuat SKCK di Polda Metro Jaya. Saya ingin berterima kasih karena pelayanannya cepat, mudah, dan petugasnya juga ramah serta sangat membantu,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah baik dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi tanpa kendala.
Sementara itu, Pamin 1 Sie Yanmin Ditintelkam Polda Metro Jaya, Ipda M. Alghifari, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pengajuan SKCK sebelum datang ke lokasi pelayanan. “Pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan prinsip Polri Presisi,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang optimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus SKCK serta semakin meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan kepolisian.
Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan PANGDAM JAYA dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal, maka secara hukum ketatanegaraan menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, seharusnya pangkat untuk jabatan KAPOLDA METRO disesuaikan dan di setarakan.
Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya ,pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjend) . Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan jabatan di bawahnya,.misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur2nya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.Tidak hanya jabatan jabatan yang disebutkan di atas, namun juga jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu di mpikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan kata Prof Dr. Juanda, SH.MH.
Pemikiran tersebut agar adanya keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerjanya yang tidak jauh berbeda.
Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga , maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat yang ada, dan juga dapat mengganggu pelaksanaan tradisi yang selama ini telah berjalan dengan baik termasuk bisa juga berpotensi pada tidak terbangunnya kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DK Jakarta.
Guna mencegah jangan sampai terjadinya hambatan kordinasi dan munculnya psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjend), tetapi itu semua tergantungkebijakan dan keputusan KAPOLRI, kata Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.
Jayapura, 28 Maret 2026 – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., saat ditemui media pada Sabtu (28/3) malam, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.
“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah AKBP Andria.
Selain 132 butir amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Andria juga menegaskan komitmen Satgas dalam penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan.
“Satgas Operasi Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, tegas, dan terukur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Peredaran dan kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengecekan dan pemantauan arus balik Idul Fitri 2026 di Pos Terpadu Gedung Juang, Tambun Selatan, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan ini turut didampingi oleh Plt Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alin Kuncoro serta para pejabat utama (PJU) Polres Metro Bekasi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolres melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana di Pos Terpadu guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik Lebaran.
Selain melakukan pemantauan, Kapolres juga memberikan keterangan kepada media serta menyapa langsung para masyarakat yang melintas. Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres bersama jajaran turut membagikan air minum dan snack kepada para pemudik yang melintasi kawasan tersebut.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh personel siap siaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal, sehingga arus balik dapat berlangsung aman dan lancar,” ujar KBP Sumarni.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum arus balik Idul Fitri 2026.
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Rumah Quran Ummu Khadijah di Jatimekar, Jatiasih. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).
Aksi kriminal ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, saat para santriwati dan ustadzah sedang meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar. Memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong, pelaku berinisial IH masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul yang ia temukan di area sekitar TKP.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa sekembalinya dari acara buka bersama, para saksi mendapati ruang kamar dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, puluhan barang elektronik milik para santriwati raib digondol pelaku. Total kerugian mencapai 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai senilai Rp3.000.000. IH yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, diketahui melancarkan aksinya seorang diri.
Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (24/3/2026) dini hari, IH berhasil diringkus di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat orang penadah lainnya, yakni GD, SY, N, dan R, yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. GD sendiri diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 yang berperan membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan. Sebagian barang bukti lainnya dilaporkan telah didistribusikan kepada para penadah untuk segera dijual kembali. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang kuat.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana
Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi premanisme bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing. Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).
Insiden ini menimpa seorang pengendara berinisial RR saat melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, pada Kamis (26/2/2026) sore. Komplotan yang berjumlah enam orang tersebut memepet dan memberhentikan korban dengan dalih sepeda motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam angsuran.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya meski korban sudah menegaskan bahwa motor tersebut telah lunas. Namun, para pelaku tetap mengintimidasi dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar lokasi kejadian. Karena merasa terancam dan takut akan kekerasan fisik, korban akhirnya terpaksa merelakan motornya dibawa kabur oleh komplotan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, tim buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Modus “Mata Elang” ini dinilai sangat meresahkan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme jalanan di wilayah Bekasi.
Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector di jalanan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta segera menuju kantor polisi terdekat atau mencari keramaian untuk meminta pertolongan guna menghindari aksi pemerasan tersebut.
Jakarta – Pelayanan dan Pengamanan penumpang kapal KM Kelud tujuan Batam di Terminal Penumpang Nusantara Pura 2, Pelabuhan Tanjung Priok. Jumlah penumpang yang tercatat naik mencapai 3.604 jiwa.(27/3/2026).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Polsubsektor Pelni IPTU Ramli W bersama personel melakukan pengamanan di pintu masuk terminal. Petugas juga memberikan imbauan keselamatan kepada calon penumpang serta mengarahkan mereka untuk masuk secara tertib dalam satu barisan dan tetap menjaga jarak demi kenyamanan bersama.
Setelah penumpang memasuki ruang tunggu hingga proses naik ke kapal, petugas secara konsisten melakukan pengawasan dengan mengarahkan pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray serta pengecekan tiket boarding. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi masuknya barang-barang terlarang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. turut memimpin langsung kegiatan pengamanan dan pelayanan kepada para penumpang secara humanis. Kehadiran beliau di lapangan memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
Di sela kegiatan, Kapolres bersama jajaran juga memberikan imbauan kamtibmas, mensosialisasikan call center darurat Polri 110, serta membagikan mainan kepada anak-anak penumpang kapal. Upaya ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri agar masyarakat merasa aman, nyaman, sekaligus terhibur selama menunggu keberangkatan.
Secara keseluruhan, kegiatan pengamanan embarkasi KM Kelud berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya temuan pelanggaran serta tidak ada kejadian yang menonjol, penumpang kapal KM. Kelud semua terlayani dengan baik.
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.
Tangerang Selatan – Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Metro Jaya, Ny. Indah Asep Edi Suheri, menghadiri kegiatan groundbreaking Gedung TK Kemala Bhayangkari 54 Serpong di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (27/3/2026). Pembangunan sekolah itu disebut sebagai bentuk investasi nyata untuk pendidikan anak usia dini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, pejabat utama Polda Metro Jaya, serta Kapolres Metro Tangerang Selatan. Kehadiran para pejabat ini menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan sektor pendidikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ny. Indah mengatakan pembangunan TK Kemala Bhayangkari 54 Serpong bukan sekadar membangun gedung baru. Menurutnya, sekolah ini diharapkan menjadi ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar anak secara optimal.
“Pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan kepribadian generasi penerus bangsa. Karena itu, pembangunan TK Kemala Bhayangkari 54 Serpong ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi yang unggul, berakhlak mulia, dan siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Ia menuturkan kualitas pendidikan anak juga ditentukan oleh lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang mereka. Karena itu, kehadiran gedung sekolah yang layak, aman, nyaman, dan ramah anak dinilai penting untuk menunjang proses belajar mengajar.
Selain itu, Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Metro Jaya disebut akan terus berkomitmen mendukung peningkatan mutu pendidikan, baik di lingkungan Bhayangkari maupun masyarakat luas. TK Kemala Bhayangkari 54 Serpong diharapkan tak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter, kedisiplinan, kreativitas, dan rasa percaya diri anak.
Ny. Indah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan tersebut sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia berharap proses pembangunan berjalan lancar dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami berharap proses pembangunan ini dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai harapan bersama. Semoga kehadiran TK ini nantinya benar-benar memberi manfaat besar, khususnya dalam membantu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan memiliki masa depan yang baik,” katanya.